Kamis, 25 Oktober 2012

Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta


Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta

Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
     Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di kota besar seperti Jakarta. Kemacetan lalu lintas merupakan suatu keadaan kondisi jalan apabila tidak ada keseimbangan antara kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang lewat (Djamester dikutip dalam Yuliarti 2004).
Faktor-faktor Penyebab Kemacetan di Kota Besar
     Jumlah kendaraan. Menurut sebuah penelitian, kemacetan membuat masyarakat  Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 48 triliun per tahun. Puncak kemacetan diperkirarakan terjadi pada jam sibuk di pagi hari (sekitar pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar pukul 16.30-19.30 WIB).
     Transportasi publik. Menurut catatan Dinas Perhubungan, laju pertumbuhan kendaraan pribadi rata-rata 11 persen per tahun  atau rata-rata pertambahan jumlah kendaraan adalah 110.000 unit per tahun. Pada tahun 2006 jumlah kendaraan roda dua sebesar 1 juta unit atau 77% dari seluruh jumlah kendaraan bermotor. Mobil pribadi berjumlah 200.000 unit lebih atau 12%, sedangkan kendaraan umum hanya berjumlah sekitar 90.000 unit (8%).
     Waktu lampu hijau  yang begitu cepat. Sering baru 4-5 mobil yang berjalan lampu sudah  kembali merah. Padahal antrian bisa mencapai 1 km atau sekitar 200  mobil. Untuk hal ini mungkin solusinya adalah memperpanjang waktu lampu  hijau di tiap tempat jadi 1,5 atau 2 menit.
     Pintu masuk jalan  tol. Antrian kendaraan untuk membayar jalan tol sering membuat macet.  Contohnya di pintu masuk Tol Tebet Barat 2 yang membuat macet sampai ke  jalan layang ke arah Mampang. Sementara pintu tol Semanggi juga  menimbulkan kemacetan yang sama parahnya. Harusnya pada jam macet jalan  tol digratiskan saja sehingga tidak ada antrian bayaran yang membuat  macet. Atau bisa juga pembayaran bukan di pintu masuk. Tapi di pintu  keluar tol. Sehingga antrian pembayaran tidak memacetkan pengguna jalan  lainnya karena masih berada di jalan tol
     Jalur busway yang  memakan jalur umum. Busway memang mempercepat bus busway. Namun  memacetkan kendaraan lain di jalur non busway karena memakan satu  jalurumum. Di jalan yang hanya ada 2 jalur, maka Busway memakan separuh  jalur. Tak heran di daerah yang ada jalur Busway seperti  Thamrin-Sudirman dan sekarang jalan Otista jadi sangat macet
Dampak Negatif
     Kerugian waktu. Adanya kemacetan lalu-lintas menyebabkan waktu tempuh makin lama, kelambatan sampai di tempat tujuan baik sekolah, kantor, toko, maupun tujuan wisata. Di samping kelambatan sampai ke tempat tujuan juga akan menyebabkan ketegangan selama mengemudi yang mempercepat timbulnya kelelahan yang pada akhirnya disertai produktivitas kerja. Sedangkan  padna  waktu liburan sekolah atau pada hari Sabtu di mana pegawai libur, lalu lintas cukup lancar karena jarang mengalami kemacetan (Arya Sena 2009)
     Meningkatkan stress. Dengan adanya berbagai aktivitas di sepanjang Jalan Brigjen Sudiarto tentunya juga akan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Intensitas pergerakan kendaraan yang cukup tinggi dan tidak adanya sistem tata hijau yang berfungsi sebagai barier di Jalan Brigjen Sudiarto menyebabkan terjadi polusi udara dan suara (kebisingan) yang sangat mengganggu pengguna jalan (Wijayanto 2009)
     Keausan kendaraan lebih tinggi.  karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi.
Pemecahan Permasalahan Kemacetan
     Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
     Memperlebar jalan. Sekretaris Dinas Bina Marga mengatakan tujuan pelebaran di kawasan tersebut adalah untuk mengurangi dampak kemacetan. Membuat jalan baru atau melakukan pelebaran jalan dapat menambah kapasitas jumlah kendaraan yang dapat ditampung, namun tentu mudah menangani pembebasan lahan yang padat dengan penduduk dengan bangunan-bangunan yang sudah berdiri dengan berbagai fungsi
     Pembatasan Usia Kendaraan. Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta  menyatakan bahwa pembatasan kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada dalam peraturan daerah. Namun Pemprov DKI Jakarta masih dihadapkan pada dilema untuk mengimplementasikannya. Bila usia kendaraan dibatasi,  maka  akan banyak  kontra dari masyarakat yang mempunyai kendaraan berusia di atas 10-15 tahun.  Kendaraan-kendaraan yang berusia di atas 10-15 tahun tidak diperkenankan menggunakan jalan-jalan di kota Jakarta.  Lalu, harus kemana kendaraan-kendaraan tersebut? Pada sejumlah negara yang menerapkan pembatasan usia kendaraan, pemerintah membeli kendaraan-kendaraan yang usianya melampaui batas tertentu tersebut.  Untuk itu pemerintah harus memiliki cadangan dana yang cukup besaruntuk membeli kembali kendaraan yang dinilai sudah kadaluwarsa. Kalau pemerintah ternyata tak sanggupmembelinya, maka kebijakan itu hanya akan merugikan masyarakat dan menimbulkan kekacauan sosial (Rotty 2009).
     Kelestarian Lingkungan. TDM (Manajemen permintaantrasnportasi) juga dapat dikatakan sebagai “acuan untuk mengurangi  jumlah permintaan perjalanan, yang menyebabkan suatu dampak yang berdaya dukung sosial, lingkungan dan operasional”  (Ohta Prayudyanto, 2010). Polusi, kebisingan dan pesangon ilegal yang diakibatkan oleh kemacetan lalu lintas, harus menjadi fokus utama dari TDM ini. Mengurangi emisi kendaraan dan meningkatkan ruang jalan kendaraan berkapasitas besar dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pengaturan “zona emisi rendah”.
     Manajemen Parkir. Manajemen parkir ini merupakan salah satu kebijakan TDM, sebagai prosesnya dalam peralihan ke angkutan umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sebuah tempat parkir harus disediakan dengan syarat bahwa area tersebut tidak mengganggu kepentingan jalur transportasi yang lain, baik itu dalam bentuk suatu area atau penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kota harus meminimalkan pemakaian ruang publik untuk digunakan sebagai lahan parkir, seperti menggunakan area umum seperti jalan dan trotoar untuk dipakai sebagai tempat parkir, sebaliknya harus menciptakan suatu area khusus untuk parkir, namun dalam pemakaiannya perlu dibebankan tarif terhadap pengguna.
     Penetapan Tarif Penggunaan Jalan “Road Pricing”. Tahap perpindahan/transisi saat ini lebih mengarah kepada langkah2 moderat  seperti  penjualan ticketing untuk mobil atau sepeda motor yang akan masuk ke area CBD. Berhubungan dengan komitmen Indonesia yang tinggi untuk mengurangi efek gas rumah kaca dan polutan-polutan penyebab polusi, disarankan untuk mengadakan  sistem perizinan kendaraan untuk memasuki area CBD dengan kebijakan “ketaatan standar emisi”.






Daftar Pustaka
Dapertemen Pendidikan Nasional. (2004). Kemacetan Lalu Lintas. Bandung : UPI
Prayudyanto, O. (2010). Manajemen Permintaan Transportasi (TMD). Jakarta : gramedia