Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta
Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan
sehari-hari di kota besar seperti Jakarta. Kemacetan lalu lintas merupakan
suatu keadaan kondisi jalan apabila tidak ada keseimbangan antara kapasitas
jalan dengan jumlah kendaraan yang lewat (Djamester dikutip dalam Yuliarti
2004).
Faktor-faktor Penyebab Kemacetan di Kota
Besar
Jumlah kendaraan. Menurut sebuah penelitian, kemacetan membuat
masyarakat Jakarta mengalami kerugian
hingga Rp 48 triliun per tahun. Puncak kemacetan diperkirarakan terjadi pada
jam sibuk di pagi hari (sekitar pukul 6.30-9.00 WIB) dan sore hari (sekitar
pukul 16.30-19.30 WIB).
Transportasi publik. Menurut catatan Dinas Perhubungan, laju
pertumbuhan kendaraan pribadi rata-rata 11 persen per tahun atau rata-rata pertambahan jumlah kendaraan
adalah 110.000 unit per tahun. Pada tahun 2006 jumlah kendaraan roda dua
sebesar 1 juta unit atau 77% dari seluruh jumlah kendaraan bermotor. Mobil
pribadi berjumlah 200.000 unit lebih atau 12%, sedangkan kendaraan umum hanya
berjumlah sekitar 90.000 unit (8%).
Waktu lampu hijau yang begitu cepat. Sering baru 4-5 mobil yang berjalan lampu
sudah kembali merah. Padahal antrian
bisa mencapai 1 km atau sekitar 200
mobil. Untuk hal ini mungkin solusinya adalah memperpanjang waktu lampu hijau di tiap tempat jadi 1,5 atau 2 menit.
Pintu masuk jalan tol. Antrian kendaraan untuk membayar
jalan tol sering membuat macet.
Contohnya di pintu masuk Tol Tebet Barat 2 yang membuat macet sampai
ke jalan layang ke arah Mampang.
Sementara pintu tol Semanggi juga
menimbulkan kemacetan yang sama parahnya. Harusnya pada jam macet
jalan tol digratiskan saja sehingga
tidak ada antrian bayaran yang membuat
macet. Atau bisa juga pembayaran bukan di pintu masuk. Tapi di
pintu keluar tol. Sehingga antrian
pembayaran tidak memacetkan pengguna jalan
lainnya karena masih berada di jalan tol
Jalur busway yang memakan jalur umum. Busway memang
mempercepat bus busway. Namun memacetkan
kendaraan lain di jalur non busway karena memakan satu jalurumum. Di jalan yang hanya ada 2 jalur,
maka Busway memakan separuh jalur. Tak
heran di daerah yang ada jalur Busway seperti Thamrin-Sudirman dan sekarang jalan Otista
jadi sangat macet
Dampak Negatif
Kerugian waktu. Adanya kemacetan lalu-lintas menyebabkan
waktu tempuh makin lama, kelambatan sampai di tempat tujuan baik sekolah,
kantor, toko, maupun tujuan wisata. Di samping kelambatan sampai ke tempat
tujuan juga akan menyebabkan ketegangan selama mengemudi yang mempercepat
timbulnya kelelahan yang pada akhirnya disertai produktivitas kerja.
Sedangkan padna waktu liburan sekolah atau pada hari Sabtu di
mana pegawai libur, lalu lintas cukup lancar karena jarang mengalami kemacetan
(Arya Sena 2009)
Meningkatkan stress. Dengan adanya berbagai aktivitas di
sepanjang Jalan Brigjen Sudiarto tentunya juga akan berdampak terhadap
lingkungan sekitar. Intensitas pergerakan kendaraan yang cukup tinggi dan tidak
adanya sistem tata hijau yang berfungsi sebagai barier di Jalan Brigjen
Sudiarto menyebabkan terjadi polusi udara dan suara (kebisingan) yang sangat
mengganggu pengguna jalan (Wijayanto 2009)
Keausan
kendaraan lebih tinggi. karena waktu
yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik
dan penggunaan rem yang lebih tinggi.
Pemecahan Permasalahan Kemacetan
Ada
beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan
lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang
biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Memperlebar jalan. Sekretaris Dinas Bina Marga mengatakan tujuan
pelebaran di kawasan tersebut adalah untuk mengurangi dampak kemacetan. Membuat jalan baru atau melakukan pelebaran jalan dapat menambah
kapasitas jumlah kendaraan yang dapat ditampung, namun tentu mudah menangani
pembebasan lahan yang padat dengan penduduk dengan bangunan-bangunan yang sudah
berdiri dengan berbagai fungsi
Pembatasan Usia Kendaraan. Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI
Jakarta menyatakan bahwa pembatasan
kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada dalam peraturan daerah. Namun Pemprov
DKI Jakarta masih dihadapkan pada dilema untuk mengimplementasikannya. Bila
usia kendaraan dibatasi, maka akan banyak
kontra dari masyarakat yang mempunyai kendaraan berusia di atas 10-15
tahun. Kendaraan-kendaraan yang berusia
di atas 10-15 tahun tidak diperkenankan menggunakan jalan-jalan di kota
Jakarta. Lalu, harus kemana
kendaraan-kendaraan tersebut? Pada sejumlah negara yang menerapkan pembatasan
usia kendaraan, pemerintah membeli kendaraan-kendaraan yang usianya melampaui
batas tertentu tersebut. Untuk itu
pemerintah harus memiliki cadangan dana yang cukup besaruntuk membeli kembali
kendaraan yang dinilai sudah kadaluwarsa. Kalau pemerintah ternyata tak
sanggupmembelinya, maka kebijakan itu hanya akan merugikan masyarakat dan
menimbulkan kekacauan sosial (Rotty 2009).
Kelestarian Lingkungan. TDM
(Manajemen permintaantrasnportasi) juga dapat dikatakan sebagai “acuan untuk
mengurangi jumlah permintaan perjalanan,
yang menyebabkan suatu dampak yang berdaya dukung sosial, lingkungan dan
operasional” (Ohta Prayudyanto, 2010).
Polusi, kebisingan dan pesangon ilegal yang diakibatkan oleh kemacetan lalu
lintas, harus menjadi fokus utama dari TDM ini. Mengurangi emisi kendaraan dan
meningkatkan ruang jalan kendaraan berkapasitas besar dapat dilakukan dengan
menggunakan sistem pengaturan “zona emisi rendah”.
Manajemen Parkir. Manajemen
parkir ini merupakan salah satu kebijakan TDM, sebagai prosesnya dalam
peralihan ke angkutan umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sebuah
tempat parkir harus disediakan dengan syarat bahwa area tersebut tidak
mengganggu kepentingan jalur transportasi yang lain, baik itu dalam bentuk
suatu area atau penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kota harus
meminimalkan pemakaian ruang publik untuk digunakan sebagai lahan parkir,
seperti menggunakan area umum seperti jalan dan trotoar untuk dipakai sebagai
tempat parkir, sebaliknya harus menciptakan suatu area khusus untuk parkir,
namun dalam pemakaiannya perlu dibebankan tarif terhadap pengguna.
Penetapan Tarif Penggunaan Jalan “Road
Pricing”. Tahap
perpindahan/transisi saat ini lebih mengarah kepada langkah2 moderat seperti
penjualan ticketing untuk mobil atau sepeda motor yang akan masuk ke
area CBD. Berhubungan dengan komitmen Indonesia yang tinggi untuk mengurangi
efek gas rumah kaca dan polutan-polutan penyebab polusi, disarankan untuk
mengadakan sistem perizinan kendaraan
untuk memasuki area CBD dengan kebijakan “ketaatan standar emisi”.
Daftar Pustaka
Dapertemen Pendidikan Nasional. (2004). Kemacetan Lalu Lintas. Bandung :
UPI
Prayudyanto, O. (2010). Manajemen Permintaan
Transportasi (TMD). Jakarta : gramedia